SighatAkad, pernyataan kalimat akad yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyataan ijab dan qabul Fuqaha Hanafiyah mempunyai pandangan yang berbeda dengan Jumhur fuqaha di atas. Bagi mereka, rukun akad adalah unsur-unsur pokok pembentuk akad dan unsur tersebut hanya ada satu yakni sighat akad (ijab dan qabul). A Pengertian Jual Beli Dan Dasar Hukum Jual Beli 1. Pengertian Jual Beli Sebelum mengkaji secara luas dalam kehidupan sehari-hari, salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan adalah dengan usaha perdagangan atau jual beli, untuk terjadinya usaha tersebut diperlukan adanya hubungan timbal balik antara c. Sighat (kalimat ijab qabul)19 samasecara rela sepakat untuk mengikatkan diri dalam akad mudharabah. 16 Ibid, hal. 84. 17 Ir. Adiwarman A modal (ma‟qud alaih), dan sighat (ijab dan qabul). Menurut ulama syafi‟iyah rukun mudharabah (qiradh) ada enam yaitu: a) Pemilik barang yang menyerahkan barang-barang b) Orang yang bekerja, yaitu yang mengelola barang yang Rukundan syarat akad yang harus dipenuhi dalam melakukan akad, menurut madzhab hanafi rukun akad hanya satu yaitu sighat akad yang berupa ijab dan qabul, atau perbuatan yang menunjukan adanya keridoan untuk melakukan pertukaran baik berupa ucapan maupun perbuatan, sedangkan syaratnya adalah 'aqidain dan al-ma'qud 'alaih atau objek akad ma‟qud „alaih), dah sighat (ijab dan qabul). Ulama Syafi‟iyah lebih merinci lagi menjadi enam rukun antara lain: 1) Pemilik modal (shahibul maal) 2) Pelaksana usaha (mudharib/pengusaha) 3) Akad dari kedua belah pihak (ijab dan qabul) 4) Objek mudharabah (pokok atau modal) 5) Usaha (pekerjaan pengelolaan modal) 6) Nisbah keuntungan Sighat ijab qabul pada saat akad gadai. Orang yang berakad, yaitu kedua belah pihak baik peminjam (Rahin) dan pemberi pinjaman (Murtahin) wajib telah baligh dan berakal sehat. Di dalam hukum gadai syariah ini tidak ada biaya tambahan lain seperti bunga, sehingga jumlah dana yang harus dilunasi sesuai dengan pinjaman di awal. r3DTMhb.

bacaan sighat ijab dan qabul secara lengkap