Pelayananpendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja
kartukuning Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Indramayu 5 Night Cream Terbaik yang Ampuh Mengatasi Masalah Jerawat di Wajah 5 Mouse Wireless Terbaik di Bawah Rp 200 Ribu 5 HP dengan Memori
KartuCeki Cap Ikan Lohan Warna Kuning isi 10 pcs. Rp25.000. Cashback. Pangkal Pinang smaxs. Ad. Indramayu Hana Lintang. Maximum Tune 3DX+ (no.65-80, per Kartu) Rp172.000. Tunggu apalagi? Yuk jual & beli Kartu Maximum Tune 3dx online dengan daftar harga terbaru Juli 2022 di Tokopedia sekarang! Lihat Selengkapnya.
MGMPIPS Indramayu. 17:55 Info, Model Pembelajaran Edit. A. Warna Merah untuk KAA B. Warna Biru untuk ASEAN C. Warna Kuning untuk GNB D. Warna Hijau untuk PBB. Sedangkan yang warna putih untuk menuliskan berapa nilai atau berapa jumlah salah dan benar saat setiap selesai menjawab pertanyaan. Data yang harus dipersiapkan untuk mengisi
Buktipembayaran iuran selanjutnya diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dibuatkan kartu JKN. Pendaftaran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan secara online. Indramayu Jl LetJendral Suprapto No. 326 Kel Kepandean Kb. Indramayu KC TASIKMALAYA Gedong Kuning no.130A Yogyakarta, No. Telp : (0274) 377, HS : 0815 6579780
Untukregistrasi online, silahkan buka website ini https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Berikut step-step pendaftaran akun baru. Step 1: Klik daftar untuk mendaftar. Step 2: Masukkan email Anda (ereg pajak online langkah 1 dan 2) Step 3: Cek email, dan klik link yang disediakan.
zc1RZJK.
- Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Baca juga Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Istimewa Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun. Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat. Mengutip Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran kartu kuning. Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker Mengutip berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan 1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga 2. Fotokopi KTP/SIM bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga 3. Fotokopi Akta Kelahiran.
Ilustrasi Cara membuat kartu kuning online AK-1- Laman Disnaker Kabupaten Indramayu Tata cara membuat kartu AK-1 atau kartu kuning bagi warga di Kabupaten Indramayu dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Kartu AK-1 merupakan kartu tanda pencari kerja, atau sering disebut dengan kartu kuning yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Disnaker kota/kabupaten untuk pendataan para pencari kerja. Masyarakat, khususnya pencari kerja dapat membuat kartu kuning atau AK-1 di daerah masing-masing kabupaten/kota domisili pencari kerja, sesuai yang tertera di KTP. Kartu kuning sendiri mencantumkan informasi tentang pemiliknya, antara lain memuat nama, nomor induk kependudukan NIK e-KTP, data kelulusan. Selain itu, sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pendidikan terakhir. Diinformasikan Disnaker Kabupaten Indramayu, warga bisa lebih dulu daftar online untuk membuat kartu kuning, dan Anda dapat mencetaknya di kantor Disnaker. Pendaftaran online dilakukan melalui laman siapkerja Kemnaker. Baca Juga Cara Membuat Kartu Kuning AK1 Online dan Offline untuk Pencari Kerja di Bandung Selengkapnya berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan, dan cara membuat kartu kuning atau AK-1, dikutip dari website Disnaker Kabupaten Indramayu. Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Persyaratan dokumen yang dibutuhkan Fotocopy KTP Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4 2 lembar Fotocopy Ijazah/Surat Keterangan Lulus 1 lembar Fotocopy sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiiki Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki Tata cara Para pencari kerja mendaftar dan memasukan data diri ke Pemohon mengajukan permohonan pencetakan langsung ke Dinas Tenaga Kerja dengan membawa persyaratan. Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News Laman 1 2
Laporan Wartawan Handhika Rahman INDRAMAYU - Nuni Barokah 18 menjadi salah satu pencari kerja yang ikut mengantre dalam pembuatan kartu kuning atau kartu AK/1 di Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu. Warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan tersebut mengaku ingin langsung bekerja setelah lulus SMK tahun ini. "Baru banget lulus, lulus tahun ini, inginnya, sih, langsung kerja," ujar dia kepada Senin 4/7/2022. Dalam membuat kartu kuning tersebut, kata Nuni Barokah, ia mesti mendaftar dahulu secara online pada hari sebelumnya. Ia pun baru mendapat nomor antrean untuk membuat kartu kuning pada hari esoknya. Walau sudah mendaftar di hari sebelumnya, Nuni Barokah harus mendapat giliran nomor 106. Hal ini diketahui karena pemohon kartu kuning dalam satu bulan terakhir membludak di Disnaker Kabupaten Indramayu. Nuni Barokah 18 salah satu pencari kerja saat mengantre membuat kartu kuning atau kartu AK/1 di Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Senin 4/7/2022. Nuni Barokah menyampaikan, kartu kuning yang dibuatnya itu akan digunakan untuk melamar kerja di sebuah pabrik boneka di wilayah Kabupaten Subang. "Pengen coba melamar di pabrik di Subang, alhamdulillah di sana juga ada teman, soalnya nyari kerja di sini susah," ujar dia. Sementara itu, sebagai antisipasi semakin membludaknya pemohon kartu kuning, petugas Disnaker Kabupaten Indramayu diketahui membuat kebijakan dengan membatasi pemohon hanya 150 orang saja per hari. Jumlah tersebut menyesuaikan dengan jam operasional dinas setempat agar bisa terlayani maksimal. Adapun melonjaknya animo pencari kerja tersebut, yakni sudah terjadi sejak dilaksanakannya kelulusan bagi siswa-siswa di tingkat SLTA di Kabupaten Indramayu. "Sekarang memang ada peningkatan hingga 2 kali lipat, kalau hari biasa saat normal paling cuma ada 80 orang pemohon," ujar Petugas Antar Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sugiman. Baca juga 90 Persen Pencari Kerja Asal Indramayu Lebih Berminat Bekerja ke Luar Kota
JAKARTA, – Kartu kuning adalah sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Lalu apa saja syarat membuat kartu kuning?Untuk mengetahui persyaratan membuat kartu kuning, Anda bisa mengecek di laman resmi Dinas Ketenagakerjaan Disnaker masing-masing wilayah kabupaten/kota. Syarat membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir sama. Dikutip dari laman kartu kuning berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Disnaker kabupaten/kota. Baca juga Penasaran Berapa Gaji Tentara Amerika Serikat? Meski dokumen ini bernama kartu kuning, namun secara fisik kartu ini justru berwarna putih. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pada dokumen kartu kuning meliputi nama, nomor induk kependudukan NIK KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru. Baca juga Ini Komentar Tommy Soeharto saat Tahu Asetnya Dilelang Pemerintah Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning. Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah cara daftar dan syarat membuat kartu kuning online dan offline.
daftar kartu kuning online indramayu